Berita Terkini Headline Animator

selamat datang di Blog'e Kang Yitt ...

Bahaya Menahan Buang Air Kecil

Apakah Anda sering menahan buang air kecil? Malas beranjak dari tempat duduk, atau toilet umum yang jorok menjadi alasan umum menahannya.
Jangan membiasakan kebiasaan menahan buang air kecil. Bukan hanya ancaman menderita batu ginjal, tapi juga meningkatkan risiko penyakit infeksi saluran kemih.
Suzanne Merrill-Nach, dokter ahli kebidanan di San Diego, memeringatkan bahaya itu. "Buang air kecil akan membersihkan kandung kemih dari bakteri yang berkembang biak di urin," katanya seperti dikutip dari laman Cosmopolitan.
Artinya, mengabaikan hasrat buang air kecil ke toilet akan menyuburkan perkembangbiakan bakteri di dalam kandung kemih. Inilah yang potensial menimbulkan infeksi saluran kemih.
Menahan buang air kecil juga tidak boleh dilakukan menjelang berhubungan seksual. "Ketika kandung kemih penuh, saluran uretra lebih terbuka sehingga memudahkan masuknya bakteri dari organ intim. Ketika bakteri masuk, terjadilah infeksi saluran kemih," ujarnya.
Menahan buang air kecil juga mengakibatkan gangguan pompa kandung kemih. Itulah usai menahannya, urin tak bisa tuntas dikeluarkan. Orang menyebutnya anyang-anyangan. Jangan sepelekan kondisi ini, karena sisa urin yang sulit keluar juga potensial memicu infeksi saluran kemih.
Urine adalah cairan sisa yang diekskresikan ginjal. Cairan berupa bahan terlarut sisa metabolisme seperti urea, garam terlarut, dan materi organik, ini akan dikeluarkan tubuh melalui proses saluran kemih. Menahannya keluar akan membuat 'sampah' terlarut itu mengendap dan mengganggu fungsi kandung kemih dan ginjal.

Mengapa Kita Membaca AlQuran Meskipun Tidak Mengerti Satupun Artinya?

Seorang muslim tua Amerika tinggal di sebuah perkebunan/area di sebelah timur Pegunungan Kentucky bersama cucu laki-lakinya. Setiap pagi Sang kakek bangun pagi dan duduk dekat perapian membaca Al-qur’an. Sang cucu ingin menjadi seperti kakeknya dan memcoba menirunya seperti yang disaksikannya setiap hari.

Suatu hari ia bertanya pada kakeknya : “ Kakek, aku coba membaca Al-Qur’an sepertimu tapi aku tak bisa memahaminya, dan walaupun ada sedikit yang aku pahami segera aku lupa begitu aku selesai membaca dan menutupnya. Jadi apa gunanya membaca Al-quran jika tak memahami artinya ?

Sang kakek dengan tenang sambil meletakkan batu-batu di perapian, memjawab pertanyaan sang cucu : “Cobalah ambil sebuah keranjang batu ini dan bawa ke sungai, dan bawakan aku kembali dengan sekeranjang air.”

Anak itu mengerjakan seperti yang diperintahkan kakeknya, tetapi semua air yang dibawa habis sebelum dia sampai di rumah. Kakeknya tertawa dan berkata, “Kamu harus berusaha lebih cepat lain kali “.

Kakek itu meminta cucunya untuk kembali ke sungai bersama keranjangnya untuk mencoba lagi. Kali ini anak itu berlari lebih cepat, tapi lagi-lagi keranjangnya kosong sebelum sampai di rumah.

Dengan terengah-engah dia mengatakan kepada kakeknya, tidak mungkin membawa sekeranjang air dan dia pergi untuk mencari sebuah ember untuk mengganti keranjangnya.

Kakeknya mengatakan : ”Aku tidak ingin seember air, aku ingin sekeranjang air. Kamu harus mencoba lagi lebih keras. ” dan dia pergi ke luar untuk menyaksikan cucunya mencoba lagi. Pada saat itu, anak itu tahu bahwa hal ini tidak mungkin, tapi dia ingin menunjukkan kepada kakeknya bahwa meskipun dia berlari secepat mungkin, air tetap akan habis sebelum sampai di rumah. Anak itu kembali mengambil / mencelupkan keranjangnya ke sungai dan kemudian berusaha berlari secepat mungkin, tapi ketika sampai di depan kakeknya, keranjang itu kosong lagi. Dengan terengah-engah, ia berkata : ”Kakek, ini tidak ada gunanya. Sia-sia saja”.

Sang kakek menjawab : ”Nak, mengapa kamu berpikir ini tak ada gunanya?. Coba lihat dan perhatikan baik-baik keranjang itu .”

Anak itu memperhatikan keranjangnya dan baru ia menyadari bahwa keranjangnya nampak sangat berbeda. Keranjang itu telah berubah dari sebuah keranjang batu yang kotor, dan sekarang menjadi sebuah keranjang yang bersih, luar dan dalam. ” Cucuku, apa yang terjadi ketika kamu membaca Qur’an ? Boleh jadi kamu tidak mengerti ataupun tak memahami sama sekali, tapi ketika kamu membacanya, tanpa kamu menyadari kamu akan berubah, luar dan dala

Biar Miskin Asal Nyenengin

Arrrrrggggggh! Saya geram bukan kepalang tiap kali menyaksikan dengan mata-kepala sendiri potret memilukan di tiap sudut tempat yang saya lewati dengan ‘bebek’ saya. Pemandangan asli dari kondisi kehidupan mayoritas penduduk negeri ini yang jarang dijadikan setting cerita sinetron apa pun. Kontras banget dengan setting cerita di hampir semua sinetron atau film yang menyuguhkan kemewahan.
Coba telusuri tiap jalan di seantero kota kamu, Bro. Itu yang namanya gelandangan dan pengemis (gepeng) makin bejibun. Mereka duduk memelas menengadahkan tangan, mengelilingi mobil dan motor yang lagi antri lampu merah, bahkan berkeliling menyambangi tiap komplek perumahan, lengkap dengan ‘atribut’ compang-campingnya. Ngapain? Ya ngemis lah. Pernah ada guyonan, pas seorang ibu yang biasa ngemis di lampu merah tertangkap petugas tramtib, si ibu bilang: “ampun pak, saya memang ngemis di sini, tapi anak saya yang satu di UI, satu lagi di Trisakti.” “Kuliah?”, tanya petugas. “Bukan…., ngemis juga Pak!” Pletak! (nggak usah ketawa terus, karena ini guyonan yang bikin miris)
Buat mereka yang nggak punya rumah alias tunawisma, mereka kudu rela bergeletakkan tidur di emper-emper toko tiap malam. Diwarnai juga dengan kisah-kisah getir para tukang, yang menjajakan barang dagangannya dengan harap-harap cemas sampai terkantuk-kantuk, yang menunggu para konsumen menggunakan jasanya, baik tenaga maupun keahlian. Sebagian dari mereka adalah orang tua di atas kepala lima atau enam yang seharusnya sudah mengenyam masa istirahat di rumah dengan fasilitas lengkap yang disediakan anak-cucu mereka. Tapi keadaan memaksa mereka untuk terus survive dengan cara masing-masing.
Tiap menyaksikan itu semua dada saya serasa sesak, pun nafas terasa tercekat, menahan pilu. Sering ada yang bilang: Ini hidup, Bung! Memang begini adanya. Whats? Betul ini hidup, tapi kehidupan yang sudah mulai bergeser menjadi rimba belantara akibat keserakahan sebagian besar manusianya. Catet!
Bro en Sis, menyelami masalah kemiskinan itu ibarat dihadapkan pada tugas menguraikan benang kusut. Kudu hati-hati dan bijaksana. Masalahnya, ada yang miskin itu karena memang alamiah, ada juga yang karena pengen dikasihani. Buat kasus yang kedua emang nyata terjadi di sekitar kita. Cuma karena pengen dapet jatah raskin alias beras buat orang miskin sama minyak tanah bersubsidi, warga kampung berebut daftar jadi orang miskin. Di tiap jendela rumah mereka ditempelin stiker “Keluarga Miskin (Gakin)”.
Jadi serba salah kadang memandangnya. Di satu sisi kita ngerasa apa yang mereka lakukan nggak seharusnya begitu, sampai banting harga diri. Tapi di sisi satunya lagi, kita nyadar emang ini seharusnya hak mereka sebagai warga negara yang dijamin seluruh kebutuhannya oleh pemerintah. Cuma pemerintahnya aja yang nggak nyadar. Iya kan?
Susahnya jadi orang miskin
Pernah baca sebuah penelitian nih, jumlah orang miskin di negeri kaya SDA Indonesia itu mencapai setengah lebih dari total penduduknya yang berjumlah 220 juta jiwa. Cuma, lagi-lagi, realitas pada tataran praktis di lapangan, semua fasilitas kehidupan yang disediakan pemerintah kok banyak yang nggak berpihak kepada golongan ini ya. Coba aja dipikirin. Meski kebijakan mendiknas melalui pimpinan daerah masing-masing menegaskan untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan di sekolah negeri (baru SD-SMP), tapi tetep aja masih banyak ditemukan praktik-praktik pemungutan biaya seputar LKS, renang, ekstrakurikuler, bla bla bla.
Kasian kan buat orang tua yang penghasilannya kecil atau pas-pasan. Baru aja bisa bernapas lega ngedenger biaya sekolah digratiskan, eh dibikin megap-megap lagi dengan urusan tetek-bengek yang disebutin tadi. Apalagi yang nyekolahin anaknya di sekolah swasta. Buat yang nggak tahan dengan tekanan seperti ini, mau nggak mau anaknya dipaksa putus sekolah dan akhirnya berkeliaran di jalan sambil menenteng okulele: “permisi pak numpang ngamen.”
Belum lagi buat yang sakit. Udah jadi rahasia umum kalo berkaitan sama biaya pengobatan di RS, nggak ada pembedaan buat pasien. Bisa dihitung dengan jari rumah sakit yang melayani sesuai kondisi pasien. Rata-rata sih nggak ada keringanan biaya buat yang miskin. Pokoknya tetep kudu bayar mahal. Meskipun udah ditunjukkin kartu askeskin ke bagian administrasinya.
Ada juga kondisi yang lebih parah. Pasien jenis ini biasanya dinomorduakan alias didaftar-tunggukan setelah selesai melayani pasien yang siap bayar mahal. Sampai akhirnya banyak yang keburu meninggal sebelum sempat mendapat pengobatan apalagi perawatan. Masya Allah! Begitulah susahnya hidup di negeri ini. Mungkin ini semua memang harus terjadi sebagaimana yang diamanatkan UUD’45 Pasal 34 yang bunyinya: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Hiks, hiks, jadi sedih, masa’ orang miskin disamain kayak ayam, dipelihara. (jangan-jangan dipelihari untuk tetap ada? Semoga bukan ya!)
Sementara nun di Senayan sana, para wakil dari rakyat miskin yang hidupnya nggak kayak rakyatnya, hidupnya wah bermandikan harta dan kesenangan. Gajinya, fasilitasnya, yang selama ini udah dinikmatin, masih kurang juga ternyata buat mereka. Sekarang mereka minta renovasi rumah dinas, ngabisin duit negara yang nyata-nyata punya rakyat sampai milyaran rupiah. Para menteri juga nggak mau ketinggalan, mereka dikasih mobil dinas yang mewah. Istighfar lagi, yuk! Astaghfirullah al-‘Azhim…

Kok bisa miskin?
Sobat muda, kamu mungkin bertanya, faktor apa aja seh yang bikin seseorang jadi miskin secara harta? Jawabannya (ngikutin Fitri Tropika di Missing Lyrics, hehe) ada beberapa sebab. Kalo kata saya seenggaknya ada tiga faktor. Pertama, faktor manusianya sendiri yang males-malesan; atau sering maksiat, jarang ibadah, nggak bersyukur, dan nggak rajin berdoa. Pantes aja rezekinya seret, kita sendiri yang bikin.
Selain itu, kemiskinan bisa diakibatkan oleh sistem kehidupan yang diterapkan bukan sistem Islam. Padahal Allah Swt. udah memperingatkan kita (yang artinya): “Dan siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit. Dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaahaa [20]: 124)
Jelas banget kan ayat ini. Kalo hidup kita jauh dari Allah Swr., pasti hidup kita susah. Apalagi lanjutan ayatnya, wuih serem. Makanya jangan berani-berani ngelanggar perintah Allah Swt. Kalo kemudian kamu temukan sosok manusia yang senantiasa maksiat, berbuat kejahatan—atau malah nggak beriman—tapi hidupnya bergelimang harta dan kemewahan, menurut para ulama itu cuma sebatas istidraj. Oya, istidraj adalah mengulur, memberi terus menerus supaya bertambah lupa, tiap berbuat dosa ditambah dengan nikmat dan dilupakan untuk minta ampunan, kemudian dibinasakan.
Tentang istidraj ini dijelaskan dalam firmanNya (yang artinya): “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu, mereka terdiam, berputus asa.” (QS al-An’aam [6]: 44)
Rasullulah saw. bersabda: “Apabila kamu melihat bahwa Allah Swt. memberikan nikmat kepada hambaNya yang selalu berbuat maksiat, ketahuilah bahwa orang itu telah diistidrajkan oleh Allah Swt.” (HR at-Tabrani, Ahmad dan al-Baihaqi)
Bro en Sis, faktor lainnya yang memunculkan kemiskinan adalah faktor bumi. Maksudnya kemiskinan yang dialami adalah akibat terjadinya fenomena alam di bumi. Bisa karena gempa, banjir, longsor, dan sebagainya, yang berpengaruh pada produksi alam dalam penyediaan makanan dan minuman bagi manusia. Sering kan kita dengar gagal panen padi di suatu daerah karena angin puting beliung yang menyebabkan warga di sekitarnya menderita kelaparan. Tapi kalo mau ditelusuri, semua bencana alam itu juga disebabkan sama tangan-tangan manusia yang nggak bertanggungjawab sehingga terjadilah kerusakan hingga menimbulkan kemiskinan. Firman Allah Swt. (yang artinya): “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. Supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS ar-Ruum [30]: 41)
Syaikh Muhammad Ali ash-Shabuni dalam kitab Shafwatu at-Tafasir, menafsirkan kalimat bimaa kasabat aydinnaas (disebabkan perbuatan tangan manusia) dalam ayat tersebut dengan bi sababi ma’ashi an-naas wa dzunubihim (disebabkan kemaksiatan dan dosa yang dilakukan oleh manusia). Maksudnya, tiap kali manusia melakukan maksiat dan dosa kepada Allah Swt., maka akan terjadi kerusakan di bumi. Salah satu kemaksiatan bahkan telah menjadi kemungkaran saat ini adalah nggak diterapkannya hukum-hukum Allah Swt., yakni syariat Islam. Itu sebabnya, kita butuh Khilafah yang bakal nerapin semua itu. Allahu Akbar!
Nah, faktor yang ketiga dari masalah kemiskinan ini adalah faktor kekuasaan Allah Swt. Kemiskinan seseorang memang bisa jadi sudah Allah tetapkan dalam waktu tertentu atau seumur hidupnya sebagai takdir. Kita nggak bisa menilai hal ini cuma dari logika manusia yang pasti nyimpulin kalo Allah nggak adil. Karena Allah Swt. berfirman (yang artinya): “... Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS al-Baqarah [2]: 216)
Pasti ada hikmah di balik kemiskinan yang Allah tetapkan itu. Orang yang beriman adalah orang yang menerima ujian dari Rabb-nya dengan penuh kesabaran. Dengan kesabaran yang diperbuatnya itulah kelak Allah akan menggantinya dengan surga. Tapi bukan berarti pasrah begitu aja dengan keadaan. Kudu tetep berusaha semaksimal mungkin, sembari dirangkai dengan aneka ibadah dan munajat kepada Allah Swt.
Renungan
Bro en Sis, kalau mau ditelusuri sejarah kehidupan Rasul saw. beserta para sahabat, ternyata kita bakal nemuin juga kesusahan hidup mereka. Diriwayatkan dalam Kitab Irsyadul ‘Ibad, bahwa Rasul saw. ada kalanya beberapa malam bersama keluarganya kelaparan, nggak punya makanan buat disantap. Dalam kisah lain, beliau sering berpuasa atau mengganjal perutnya dengan batu kalo pas kebetulan nggak ada makanan di rumahnya. ‘Aisyah ra pernah bertutur bahwa: “Tidak pernah keluarga Muhammad saw. merasa kenyang makan roti tepung sya’ir dua hari berturut-turut, sampai masa beliau meninggal tiba.” (HR Bukhari dan Muslim)
Atau kisah yang diceritakan dalam hadis riwayat Bukhari bahwa Abu Hurairah ra sering pingsan di lokasi antara mimbar dan rumah ‘Aisyah sampai disangka gila. Padahal pingsannya itu hanya karena kelaparan. Kenapa Rasul kok seolah menerima keadaan itu? Kenapa nggak berdoa aja minta segala kebutuhan kepada Allah, bukankah doa Rasul mustajab? Semua ini beliau terima sebagai ujian yang harus dijalani dengan kesabaran.
Saat kita dilanda kekurangan materi alias finansial, inget juga firman Allah (yang artinya): “Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Serta berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS Al-Baqarah [2]: 155)
Ada keutamaan untuk orang-orang miskin yang tetap sabar, beribadah, dan berikhtiar sampai akhir hayatnya. Dalam sebuah hadis Rasul saw. bersabda: “Hai orang-orang fakir, sukakah aku beritakan padamu kabar gembira? Sesungguhnya orang-orang fakir dari kaum mukmin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya kira-kira setengah hari, yaitu lima ratus tahun.” (HR Ibn Majah)
Dalam hadis lain, ”Aku melihat ke surga, kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir. Dan aku melihat ke neraka, maka kebanyakan penghuninya adalah wanita.” (HR Muslim)
Sobat muda, semoga kita semua meski dalam kondisi ekonomi yang carut-marut begini tetap istiqomah beriman dan beribadah hanya kepada Allah Swt. semata. Karena pada dasarnya, walaupun secara materi (harta), misalnya, kita serba kekurangan, pada hakikatnya kita tetap kaya akan fisik yang sehat dan kuat; tetap kaya akan ilmu; tetap kaya akan iman; tetap kaya akan amal shalih, dan tentunya tetap kaya akan kemuliaan karena kita muslim.
Yang harus kita lakukan sekarang adalah tetap bersyukur kepada Allah Swt. Salah satu wujud syukur adalah beribadah secara totalitas. Jangan dilupakan juga buat senantiasa qana’ah (menerima pemberian dari Allah Swt.). Karena kata Rasul saw.: ”Sungguh beruntung orang yang masuk Islam dan rizkinya cukup, serta merasa cukup dengan apa-apa pemberian Allah kepadanya.” (HR Muslim)
Jangan berhenti berusaha dan berdoa. Karena tugas manusia hanya berusaha dan berdoa, Allah yang menentukan. Makna kebahagiaan yang sejati bukan sebanyak apa harta atau kekayaan kita. Tapi seluas apa hati kita dalam menerima setiap rizki dan mempergunakannya dalam ibadah. Lagi-lagi Rasulullah saw. mengingatkan, ”Bukanlah kekayaan itu karena banyaknya harta benda. Tapi kekayaan yang sebenarnya adalah kaya hati.” (HR Muttafaq ’Alaih)
Semoga kita bisa semakin mensyukuri segala nikmat yang telah Allah Swt. berikan kepada kita. Allah Swt. Berfirman (yang artinya):“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS al-A’raaf [7]: 96)
Yuk, tetap jaga diri dan jaga iman, biar miskin asal nyenengin Allah Swt. karena tetap beriman dan bersabar serta berusaha menjadi lebih baik disertai doa yang sungguh-sungguh. Wallahu a’lamu bi ash-shawaab.

doa'Ku untkmu..

Sedikit sesak ketika aku berusaha untuk melupakanmu
Air mataku hanya sanggup keluar di pelupuk mata
Tak mampu lagi aku menetes
Karena air mata ini telah habis tercurah ketika kita berpisah

Sedikit pilu ketika aku terkenang masa lalu
Yang kini.. semua kenangan tentang dirimu telah hilang
Melihat namamu saja aku senang, entah mengapa..
Apa kerinduanku begitu dalam padamu??

Saat ini aku mencari jejakmu
Jejak kepergianmu..
Aku ingin pastikan kau hidup bahagia, walau itu tanpaku
Walau aku tahu,sakit ku tahan rasa ini cinta..
Tapi, aku tahu ini yang terbaik
Untukmu, untukku, dan untuk mereka..

MENGKAFIRKAN SESAMA MUSLIM

Hal tersebut amat berbahaya dan telah menjadi perhatian
besar bagi kaum Muslimin khususnya, karena timbulnya pikiran
yang terlampau ekstrim. Dalam hal ini, saya sudah menyiapkan
sebuah buku khusus mengenai masalah tersebut diatas. Saya
kemukakan perlunya pengkajian akan sebab-sebab timbulnya
pikiran yang ekstrim dan cara-cara menghadapinya, sehingga
dapat diatasi dengan seksama.
Pertama, tiap-tiap pikiran atau pendapat harus dilawan
dengan pikiran, pandangan dan diobati dengan keterangan
serta dalil-dalil yang kuat, sehingga dapat menghilangkan
keragu-raguan dan pandangan yang keliru itu. Jika kita
menggunakan kekerasan sebagai alat satu-satunya, maka tentu
tidak akan membawa faedah.

Kedua, mereka itu (orang-orang yang berpandangan salah)
umumnya adalah orang-orang baik, kuat agamanya dan tekun
ibadatnya, tetapi mereka dapat digoncang oleh hal-hal yang
bertentangan dengan Islam dan yang timbul pada masyarakat
Islam. Misalnya akhlak buruk, kerusakan di segala bidang,
kehancuran dan sebagainya. Mereka selalu menuntut dan
mengajak pada kebaikan, dan mereka ingin masyarakatnya
berjalan di garis yang telah ditentukan oleh Allah, walaupun
jalan atau pikirannya menyimpang pada jalan yang salah dan
sesat karena mereka tidak mengerti.
Maka, sebaiknya kita hormati niat mereka yang baik itu, lalu
kita beri penerangan yang cukup, jangan mereka digambarkan
atau dikatakan sebagai binatang yang buas atau penjahat bagi
masyarakat. Tetapi hendaknya diberi pengarahan dan bimbingan
ke jalan yang benar, karena tujuan mereka adalah baik, akan
tetapi salah jalan.
Mengenai sebab-sebab timbulnya pikiran-pikiran tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Tersebarnya kebatilan, kemaksiatan dan kekufuran, yang
secara terang-terangan dan terbuka di tengah masyarakat
Islam tanpa ada usaha penccgahannya. Bahkan sebaliknya,
untuk meningkatkan kemungkaran dan kemaksiatan dia
menggunakan agama sebagai alat propaganda untuk menambah
kerusakan-kerusakan akhlak dan sebagainya.
2. Sikap para ulama yang amat lunak terhadap mereka yang
secara terang-terangan menjalankan praktek orang-orang kafir
dan memusuhi orang-orang Islam.
3. Ditindaknya gerakan-gerakan Islam yang sehat dan segala
dakwah yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka,
tiap-tiap perlawanan bagi suatu pikiran yang bebas, tentu
akan melahirkan suatu tindakan kearah yang menyimpang, yang
nantinya akan melahirkan adanya gerakan bawah tanah
(ilegal).
4. Kurangnya pengetahuan mereka tentang agama dan tidak
adanya pendalaman ilmu-ilmu dan hukum-hukum Islam secara
keseluruhan. Oleh karena itu, mereka hanya mengambil
sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain, dengan paham
yang keliru dan menyesatkan.
Keikhlasan dan semangat saja tidak cukup sebagai bekal diri
sendiri, jika tidak disertai dasar yang kuat dan pemahaman
yang mendalam mengenai hukum-hukum Islam. Terutama mengenai
hukum syariat dan ilmu fiqih, maka mereka ini akan mengalami
nasib yang sama dengan para Al-Khawarij di masa lampau,
sebagaimana keterangan Al-Imam Ahmad.
Oleh karena itu, orang-orang saleh yang selalu menganjurkan
untuk menuntut ilmu dan memperkuat diri dengan pengetahuan
Islam sebelum melakukan ibadat dan perjuangan, agar teguh
pendiriannya dan tidak kehilangan arah.
Al-Hasan Al-Bashri berkata:
“Segala amalan tanpa dasar ilmu, seperti orang yang berjalan
tetapi tidak pada tempatnya berpijak (tidak pada jalannya).
Tiap-tiap amal tanpa ilmu akan menimbulkan kerusakan lebih
banyak daripada kebaikannya. Tuntutlah ilmu sehingga tidak
membawa madharat pada ibadat dan tuntutlah ibadat yang tidak
membawa madharat pada ilmu. Maka, ada segolongan kaum yang
melakukan ibadat dan meninggalkan ilmu, sehingga mereka
mengangkat pedangnya untuk melawan ummat Muhammad saw. yang
termasuk saudaranya sesama Muslim (saling berperang tanpa
adanya alasan). Jika mereka memiliki ilmu, tentu ilmu itu
tidak akan membawa ke arah perbuatan itu.”

Hukum Pacaran Dalam Islam

Berhubung dalam comment di beberapa artikel dan di shoutbox ada sahabat yg menanyakan tentang pacaran dalam islam maka berikut saya carikan artikel kemudian saya posting kembali di sini dengan menyertakan sumber artikelnya. Semoga bermanfaat
1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? .
2. Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan pria itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada pria tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya!
3. Saya muslimah ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar katanya pacaran itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat cowok
pujaanya?

Jawaban:
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.
Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT yang artinya, ?Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.? (Al-Isra: 32).
?Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ?Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ?.? Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ?Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ??.?
(An-Nur: 30?31).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, ?Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ?Palingkanlah pandanganmu itu!? (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, ?Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.? (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
?Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.? (HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, ?Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.? (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, ?Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.?
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, ?Allah berfirman yang artinya, ?Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.?
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, ?Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.?
Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa?ifdz bahwa dia berkata, ?Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa?idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ?Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?? Dia menjawab, ?Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ?Wahai Habib?? Aku menjawab, ?Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.? Allah berfirman, ?Lewatlah Kamu di atas neraka.? Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ?Aduh (karena sakitnya).? Maka. Dia memanggilku, ?Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).?
Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.
?Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, ?Apa ini?? Kedua orang itu berkata, ?Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina.? (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, ?Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.?
?Atha? al-Khurasaniy berkata, ?Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.?
Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, ?Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya?nuhu?? Mereka berkata, ?Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.? Ali r.a. berkata, ?Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.? Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, ?Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, ?Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?? Mereka menjawab, ?Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.? Lantas suara itu kembali terdengar, ?Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.?
Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.
Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.
?Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.? (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.
Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.
Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.
?Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.? (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.

ORANG YANG MENGUCAPKAN SYAHADAT, PASTI MASUK SURGA

Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan bertauhid, yaitu
sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir dia berikrar
dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak berada
di sisi Allah dan masuk surgaNya.
Orang tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuk
surga, walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama orang
yang masuk pertama), karena dia diazab terlebih dahulu di
neraka disebabkan kemaksiatan dan dosa-dosanya yang
dikerjakan, yang belum bertobat dan tidak diampuni. Tetapi
dia juga tidak kekal di neraka, karena didalam hatinya masih
ada sebutir iman. Adapun dalil-dalilnya sebagaimana
diterangkan dalam hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim,
yaitu:

Dari Abu Dzar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Barangsiapa mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah,’
kemudian meninggal, maka pasti masuk surga.”
Dari Anas r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda, “Akan keluar
dari neraka bagi orang yang mengucapkan, ‘Laa ilaaha
illallaah,’ walaupun hanya sebesar satu butir iman di
hatinya.”
Dari Abu Dzar pula, dia telah berkata bahwa sesungguhnya
Nabi saw telah bersabda, “Telah datang kepadaku malaikat
Jibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa
yang meninggal diantara umatmu dalam keadaan tanpa
mempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun
dia berbuat zina dan mencuri.” Nabi saw. mengulangi sampai
dua kali.

Zina Menurut Hukum Islam

Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat.
Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. 17:32
Allah juga memberikan jalan untuk menghindari perzinahan yaitu dengan berpuasa, menjaga pandangan dan memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah juga memberikan ancaman yang luar biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut untuk melakukan zina :

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. QS. 24:2
Maka ketika hukum Islam dijalankan, hasilnya sangat fantastis, perbuatan zina dan amoral betul-betul sangat minim dan masyarakatnya menjadi masyarakat yang baik. Amatilah dengan teliti dan obyektif sejak pemerintahan Rasulullah SAW hingga saat ini, ketika diterapkan hukum Islam secara utuh, maka terciptalah masyarakat yang baik.
Tetapi bila kita menengok hukum zina dalam Alkitab, yang tampak adalah adanya kontradiksi antara keras hukumannya dan tidak dihukum.
Zina Dalam Pandangan Islam
Di dalam Islam, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq, Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68). Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200). Dan menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina.
Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi, berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan melanggar tatanan lainnya”. (lihat tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275)
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan, “Firman Allah Swt yang berbunyi: “Katakanlah, Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi” (QS.Al-Maidah: 33), menjadi dalil bahwa inti dari perbuatan zina adalah keji dan tidak bisa diterima akal. Dan, hukuman zina dikaitkan dengan sifat kekejiaannya itu”. Kemudian ia menambahkan, “Oleh karena itu, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32) (lihat At-Tafsir Al-Qayyim, hal 239)
Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim). Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa zina adalah salah satu penyebab kematian massal dan penyakit tha’un. Tatkala perzinaan dan kemungkaran merebak dikalangan pengikut Nabi Musa as, Allah Swt menurunkan wabah tha’un sehingga setiap hari 71.000 orang mati (lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fii As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal 281). Kemungkinan besar, penyakit berbahaya yang dewasa ini disebut dengan HIV/AIDS (Human Immunodefienscy Virus/Acquire Immune Defisiency Syindrome) adalah penyakit tha’un (penyakit mematikan yang tidak ada obatnya di zaman dulu) yang menimpa ummat terdahulu itu. Na’uu zubilahi min zalik..semoga kita tidak ditimpakan musibah ini.
Melihat dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkan oleh zina sangat besar, maka Islampun mengharamkan hal-hal yang dapat menjerumuskan kedalam maksiat zina seperti khalwat, pacaran, pergaulan bebas, menonton VCD/DVD porno dan sebagainya, berdasarkan dalil sadduz zari’ah. Hal ini perkuat lagi dengan kaidah Fiqh yang masyhur: “Al wasilatu kal ghayah” (sarana itu hukumnya sama seperti tujuan) dan kaidah: “Maa la yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib” (Apa yang menyebabkan tak sempurnanya kewajiban kecuali dengannya maka ia menjadi wajib pula).
Dan berdasarkan makna tersurat dalam firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Maka secara mafhum muwafaqah, maknanya adalah mendekati zina saja hukumnya dilarang (haram), terlebih lagi sampai melakukan perbuatan zina, maka ini hukumnya jelas lebih haram.
Inilah rahasia kesempurnaan agama Islam dan misinya yang menjadi rahmatan lil ‘aalamiin (rahmat bagi segenap penghuni dunia). Islam sangat memperhatikan kemaslahatan ummat manusia, baik dalam skala individu, sosial (masyarakat), maupun Negara. Selain itu, Islam juga menolak dan melarang segala kemudharatan (bahaya) yang dapat menimpa pribadi, masyarakat dan Negara. Prinsip ini dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal dengan maqashid syar’i (maksud dan tujuan syariat). Dalam prinsip maqashid syari’, ada 5 hal pokok dalam kehidupan manusia (adh-dharuriyatul al-khamsah) yang wajib dijaga dan pelihara yaitu: hifzu ad-diin (menjaga agama), hifzu an-nafs (menjaga jiwa), hifzu al-aql (menjaga akal), hifzu maal (menjaga harta) dan hifzu an-nasl (menjaga keturunan). Untuk memelihara lima pokok inilah syariat Islam diturunkan. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk menjaga adh-dharuriyaat al-khamsah ini berdasarkan nash-nash Al-Quran dan hadits, dengan mentaati setiap perintah dan larangan di dalam nash-nash tersebut.
Solusi permasalahan moral ini
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic, seperti halnya di Arab Saudi. Survei membuktikan, kasus kriminal di Arab Saudi paling sedikit di dunia.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.
Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).
Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.
Pemerintah Aceh hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di Aceh. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan di Aceh. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas di Aceh seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa.[]

BERSIKAP TOLERAN

Yang membuat kaidah atau ungkapan. Kita bantu-membantu
(tolong-menolong) mengenai apa yang kita sepakati dan
bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisihkan
adalah al-Allamah Sayyid Rasyid Ridha rahimahullah, pemimpin
madrasah Salafiyyah al-Haditsah, pemimpin majalah al-Manar
al-Islamiyyah yang terkenal itu, pengarang tafsir,
fatwa-fatwa, risalah-risalah, dan kitab-kitab yang mempunyai
pengaruh besar terhadap dunia Islam. Sebelum ini, beliau
telah mencetuskan kaidah al-Manar adz-Dzahabiyyah yang
maksudnya ialah “tolong-menolong sesama ahli kiblat” secara
keseluruhan dalam menghadapi musuh-musuh Islam.
Beliau mencetuskan kaidah tersebut tidak sembarang, tetapi
berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, As-Sunnah, bimbingan salaf
salih, karena kondisi dan situasi, dan karena kebutuhan umat

Islam untuk saling mendukung dan membantu dalam menghadapi
musuh mereka yang banyak. Meskipun diantara mereka terjadi
perselisihan dalam banyak hal, tetapi mereka bersatu dalam
menghadapi musuh. Inilah yang diperingatkan dengan keras
oleh Al-Qur’an, yaitu: orang-orang kafir tolong-menolong
antara sesama mereka, sementara orang-orang Islam tidak mau
saling menolong antara sesamanya. Allah berfirman
“Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung
bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak
melaksanakan apa yang diperintahkan Allah itu, niscaya akan
terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
(al Anfal 73)
Makna illaa taf’aluuhu (jika kamu tidak melaksanakan apa
yang telah diperintahkan Allah itu) ialah: jika kamu tidak
saling melindungi dan saling membantu antara sebagian dengan
sebagian lain sebagaimana yang dilakukan orang-orang kafir.
Jika itu tidak dilakukan, niscaya akan terjadi kekacauan dan
kerusakan yang besar di muka bumi. Sebab, orang-orang kafir
itu mempunyai sikap saling membantu, saling mendukung, dan
saling melindungi yang sangat kuat diantara sesama mereka,
terutama dalam menghadapi kaum muslimin yang berpecah-pecah
dan saling merendahkan sesamanya.
Karena itu, tidak ada cara lain bagi orang yang hendak
memperbaiki Islam kecuali menyeru umat Islam untuk bersatu
padu dan tolong-menolong dalam menghadapi kekuatan-kekuatan
musuh Islam.
Apakah cendekiawan muslim yang melihat kerja sama dan
persekongkolan Yahudi internasional, misionaris Barat,
komunis dunia, dan keberhalaan Timur di luar dunia Islam,
dapat merajut kelompok-kelompok dalam dunia Islam yang
menyempal dari umat Islam? Mampukah mereka menyeru ahli
kiblat untuk bersatu dalam satu barisan guna menghadapi
kekuatan musuh yang memiliki senjata, kekayaan, strategi,
dan program untuk menghancurkan umat Islam, baik secara
material maupun spiritual?
Begitulah, para muslih menyambut baik kaidah ini dan
antusias untuk melaksanakannya. Yang paling mencolok untuk
merealisasikan hal itu ialah al-Imam asy-Syahid Hasan
al-Bana, sehingga banyak orang al-Ikhwan yang mengira bahwa
beliaulah yang menelorkan kaidah ini.
Adapun masalah bagaimana kita akan tolong-menolong dengan
ahli-ahli bid’ah dan para penyeleweng, maka sudah dikenal
bahwa bid’ah itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat. Ada
bid’ah yang berat dan ada yang ringan, ada bid’ah yang
menjadikan pelakunya kafir dan ada pula bid’ah yang tidak
sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, meskipun
kita menghukuminya bid’ah dan menyimpang.
Tidak ada larangan bagi kita untuk bantu-membantu dan
bekerja sama dengan sebagian ahli bid’ah dalam hal-hal yang
kita sepakati dari pokok-pokok agama dan kepentingan dunia,
dalam menghadapi orang yang lebih berat bid’ahnya atau lebih
jauh kesesatan dan penyimpangannya, sesuai dengan kaidah:
“Irtikaabu akhaffidh dhararain” (memilih/melaksanakan yang
lebih ringan mudaratnya).
Bukan hanya bid’ah, kafir pun bertingkat-tingkat, sehingga
ada kekafiran dibawah kekafiran, sebagaimana pendapat yang
diriwayatkan dari para sahabat dan tabi’in. Dalam hal ini
tidak ada larangan untuk bekerja sama dengan ahli kafir yang
lebih kecil kekafirannya demi menolak bahaya kekafiran yang
lebih besar. Bahkan kadang-kadang kita perlu bekerja sama
dengan sebagian orang kafir dan musyrik – meskipun kekafiran
dan kemusyrikannya sudah nyata – demi menolak kekafiran yang
lebih besar atau kekafirannya sangat membahayakan umat
Islam.
Dalam permulaan surat ar-Rum dan sababun-nuzul-nya
diindikasikan bahwa Al-Qur’an menganggap kaum Nashara -
meskipun mereka juga kafir menurut pandangannya (Al-Qur’an)
- lebih dekat kepada kaum muslim daripada kaum Majusi
penyembah api. Karena itu, kaum muslim merasa sedih ketika
melihat kemenangan bangsa Persia yang majusi terhadap bangsa
Rum Byzantium yang Nashara. Adapun kaum musyrik bersikap
sebaliknya, karena mereka melihat kaum majusi lebih dekat
kepada aqidah mereka yang menyembah berhala.
Ketika itu turunlah Al-Qur’an yang memberikan kabar gembira
kepada kaum muslim bahwa kondisi ini akan berubah, dan
kemenangan akan diraih bangsa Rum dalam beberapa tahun
mendatang:
“… Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu
bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan
Allah …” (ar-Rum: 4-5)
Secara lebih lengkap Al-Qur’an mengatakan:
“Alif laam miim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi di negeri
yang terdekat Dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang,
dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan
sesudah (mereka menang). Dan pada hari (kemenangan bangsa
Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang benman, karena
pertolongan Allah. Dia menolong siapa yangdikehe ndaki-Nya.
Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (ar-Rum:
1-5)
Nabi saw. pernah meminta bantuan kepada sebagian kaum
musyrik Quraisy setelah Fathu Makkah, dalam menghadapi
musyrikin Hawazin, meskipun derajat kemusyrikan mereka sama.
Hal itu beliau lakukan karena menurut pandangan beliau bahwa
kaum musyrik Quraisy mempunyai hubungan nasab yang khusus
dengan beliau. Disamping itu, suku Quraisy termasuk suku
yang mendapat tempat terhormat di kalangan masyarakat,
sehingga Shafwan bin Umayyah sebelum masuk Islam pernah
mengatakan, “Sungguh saya lebih baik dihormati oleh seorang
Quraisy daripada dihormati oleh seorang Hawazin.”
Bagi Ahlus-Sunnah – meski bagaimanapun mereka membid’ahkan
golongan Muktazilah – tidak ada alasan untuk tidak
memanfaatkan ilmu dan produk pemikiran golongan Muktazilah
dalam beberapa hal yang mereka sepakati, sebagaimana tidak
terhalangnya mereka untuk menolak pendapat Muktazilah yang
mereka pandang bertentangan dengan kebenaran dan menyimpang
dari Sunnah.
Contoh yang paling jelas ialah kitab Tafsir al-Kasysyaf
karya al-Allamah az-Zamakhsyari, seorang Muktazilah yang
terkenal. Dapat dikatakan hampir tidak ada seorang alim pun
(dari kalangan Ahlus Sunnah) – yang menaruh perhatian
terhadap Al-Qur’an dan tafsirnya – yang tidak menggunakan
rujukan Tafsir al-Kasysyaf ini, sebagaimana tampak dalam
tafsir ar-Razi, an-Nasafi, an-Nisaburi, al-Baidhawi, Abi
Su’ud, al-Alusi, dan lainnya.
Begitu pentingnya Tafsir al-Kasysyaf ini (bagi Ahlus-Sunnah)
sehingga kita dapati orang-orang seperti al-Hafizh Ibnu
Hajar mentakhrij hadits-haditsnya dalam kitab beliau yang
berjudul Al-Kaafil asy-Syaaf fi Takhriji Ahaadiits
al-Kasysyaaf. Kita jumpai pula al-Allamah Ibnul Munir yang
menyusun kitab untuk mengomentari al-Kasysyaf ini, khususnya
mengenai masalah-masalah yang diperselisihkan dengan judul
al-Intishaaf min al-Kasysyaaf.
Imam Abu Hamid al-Ghazali, ketika menyerang ahli-ahli
filsafat yang perkataan-perkataannya menjadi fitnah bagi
banyak orang, pernah meminta bantuan kepada semua firqah
Islam yang tidak sampai derajat kafir. Karena itu, beliau
tidak menganggap sebagai halangan untuk menggunakan produk
dan pola pikir Muktazilah dan lainnya yang sekiranya dapat
digunakan untuk menggugurkan pendapat/perkataan ahli-ahli
filsafat tersebut. Dan mengenai hal ini beliau berkata dalam
mukadimah Tahafut al-Falasifah sebagai berikut:
“Hendaklah diketabui bahwa yang dimaksud ialah memberi
peringatan kepada orang yang menganggap baik terhadap
ahli-ahli filsafat dan mengira bahwa jalan hidup mereka itu
bersih dari pertentangan, dengan menjelaskan bentuk-bentuk
kesemerawutan (kerancuan) mereka. Karena itu, saya tidak
mencampuri mereka untuk menuntut dan mengingkari, bukan
menyerukan dan menetapkan perkataan mereka. Maka saya
jelekkan keyakinan mereka dan saya tempatkan mereka dengan
posisi yang berbeda-beda. Sekali waktu saya nyatakan mereka
bermazhab Muktazilah, pada kali lain bermazhab Karamiyah,
dan pada kali lain lagi bermazhab Waqifiyah. Saya tidak
menetapkannya pada mazhab yang khusus, bahkan saya anggap
semua firqah bersekutu untuk menentangnya, karena semua
firqah itu kadang-kadang bertentangan dengan paham kita
dalam masalah-masalah tafshil (perincian, cabang), sedangkan
mereka menentang ushuluddin (pokok-pokok agama). Karena itu,
hendaklah kita menentang mereka. Dan ketika menghadapi
masalah-masalah berat, hilanglah kedengkian diantara sesama
(dalam masalah-masalah kecil/cabang).”
Saudara penanya berkata, “Bagaimana kita bersikap toleran
kepada orang yang menentang kita, yang nyata-nyata
menyelisihi nash Al-Qur’an atau hadits Nabawi, sedangkan
Allah berfirman:
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul
(As-Sunnah).” (an-Nisa’: 59)
Menurut saya (Qardhawi), saudara penanya ini tidak
mengetahui suatu perkara yang penting, yaitu bahwa nash-nash
itu mempunyai perbedaan besar dilihat dari segi tsubut
(periwayatan) dan dilalah (petunjuk)-nya, yaitu ada yang
qath’i dan ada yang zhanni. Diantara nash-nash itu ada yang
qath’i tsubut seperti Al-Qur’an al-Karim dan hadits-hadits
mutawatir yang sedikit jumlahnya itu. Sebagian ulama
menambahkannya dengan hadits-hadits Shahihain yang telah
diterima umat Islam dan disambut oleh generasi yang
berbeda-beda sehingga melahirkan ilmu yang meyakinkan.
Tetapi sebagian ulama lagi menentangnya, dan masing-masing
mempunyai alasan:
Disamping itu, ada nash yang zhanni tsubut. Misalnya,
hadits-hadits umumnya, baik yang sahih maupun hasan yang
diriwayatkan dalam kitab-kitab sunan, musnad, mu’jam, dan
mushannaf yang bermacam-macam.
Pada taraf zhanniyyah ini derajat hadits itu bermacam-macam.
Ada yang sahih, hasan, shahih lidzatihi dan hasan lidzatihi,
serta ada pula yang shahih lighairihi dan hasan lighairihi,
sesuai dengan sikap imam-imam dalam mensyaratkan penerimaan
dan pentashihan suatu hadits, ditinjau dari segi sanad atau
matan, atau keduanya. Karena itu, ada orang yang menerima
hadits mursal dan menjadikannya hujjah, ada yang menerimanya
dengan syarat-syarat tertentu, dan ada yang menolaknya
secara mutlak.
Kadang-kadang ada yang menganggap seorang rawi itu dapat
dipercaya, tetapi yang lain menganggapnya dhaif. Ada pula
yang menentukan beberapa syarat khusus dalam tema-tema
tertentu yang dianggap memerlukan banyak jalan
periwayatannya, sehingga ia tidak menganggap cukup bila
hanya diriwayatkan oleh satu orang. Hal ini menyebabkan
sebagian imam menerima sebagian hadits dan melahirkan
beberapa hukum daripadanya, sedangkan imam yang lain
menolaknya karena dianggapnya tidak sah dan tidak memenuhi
syarat sebagai hadits sahih. Atau ada alasan lain yang lebih
kuat yang menentangnya, seperti praktek-praktek yang
bertentangan dengannya.
Masalah di atas banyak contohnya dan sudah diketahui oleh
orang-orang yang mengkaji hadits-hadits ahkam, fiqih muqaran
(perbandingan), dan flqih mazhabi. Mereka menulisnya dalam
kitab-kitab mereka yang disertai dengan dalil-dalil untuk
memperkuat mazhabnya dan menolak mazhab/orang yang
bertentangan dengannya.
Sebagaimana perbedaan nash dari segi tsubut-nya, maka
perbedaan nash dari segi dilalah lebih banyak lagi.
Diantara nash-nash itu ada yang qath’i dilalahnya atas
hukum, yang tidak rnengandung kemungkinan lain dalam
memahami dan menafsirkannya. Contohnya, dilalah nash yang
memerintahkan shalat, zakat, puasa, serta haji (yang
menunjukkan wajibnya); dilalah nash yang melarang zina,
riba, minum khamar, dan lain-lainnya (yang menunjukkan
keharamannya), dan dilalah nash-nash al-Qur’an dalam
pembagian waris. Tetapi nash yang qath’i dilalahnya ini
jumlahnya sedikit sekali.
Kemudian ada pula nash-nash yang zhanni dilalahnya, yakni
mengandung banyak kemungkinan pengertian dalam memahami dan
menafsirkannya.
Karena itu, ada sebagian ulama yang memahami suatu nash
sebagai ‘aam (umum), sedangkan yang lain menganggapnya
makhsus (khusus). Yang sebagian menganggapnya mutlak, yang
lain muqayyad. Yang sebagian menganggapnya hakiki, yang lain
majazi. Yang sebagian menganggapnya mahkam (diberlakukan
hukumnya), yang lain mansukh. Yang sebagian menganggapnya
wajib, yang lain tidak lebih dari mustahab. Atau yang
sebagian menganggap nash itu menunjukkan hukum haram, yang
lain tidak lebih dari makruh.
Adapun kaidah-kaidah ushuliyyah yang kadang-kadang oleh
sebagian orang dikira sudah mencukupi untuk menjadi tempat
kembalinya segala persoalan, hingga setiap perbedaan dapat
diselesaikan dan setiap perselisihan dapat diputuskan,
ternyata dari beberapa segi masih diperselisihkan. Ada yang
menetapkannya, ada yang menafikannya, dan ada yang memilih
diantara yang mutlak dan muqayyad.

Taubat

Tema ttg Taubat :
Dosa ada 2 macam :
- tidak melaksanakn perintah
- melanggar larangan
Taubat artinya kembali. Apabila seorang manusia melakukan dosa maka dg
sendirinya manusia yang tadinya dg dekat Allah, maka menjadi jauh dari
Allah. Karena itu Allah menghendaki manusia KEMBALI dekat dg diriNya.
Allahpun bertaubat dlm artian : Allah kembali mendekati hambaNya dengan
cara mengilhami manusia agar kembali ke dekatNya dan senang apabila ada
manusia telah kembali.
Taubat mengandung 3 unsur pokok :
1. tau dosanya, tau akan akibat perbuatannya (maka manusia harus punya pengetahuan)
2. kondisi kejiwaan yg penuh sesal sehingga mendorongnya utk meminta ampun
3. ada upaya utk menghindari sebab2 menuju ke perbuatan dosanya yang lalu
Tanda2 taubatan nasuha :
1. keadaan manusia menjadi lebih baik dari masa ketika dia berbuat dosa
2. kalo ingat dosanya masa lalu dia menyesal
3. ada rasa was2 kalo2 dosanya yg lalu tdk diterima, shg terus menerus
melakukan upaya2 perbaikan.

Dosa thd manusia ada 2 macam :
1. terambil hartanya, cara bertaubat adl dg mengembalikan hartanya tsb kepada orang yg kita lukai
2. tercemar/rusak nama baiknya,
cara bertaubat adl dg menjalin hubungan baik dg orang yg dilukai dan
dekat dg Allah agar di akhirat Allah membantu kita dari tuntutan orang
yg kita lukai tsb
sekian semoga bermanfaat
wassalamualaikum wr.wb,

TASAWUF DIANTARA PEMUJI DAN PENGELAK

Masalah tasawuf ini pernah dibahas, tetapi ada baiknya untuk
diulang kembali, sebab masalah ini amat penting untuk
menyatakan suatu hakikat dan kebenaran yang hilang di antara
orang-orang yang mencela dan memuji tasawuf tersebut secara
menyeluruh.
Dengan penjelasan yang lebih luas ini, sekiranya dapat
membuka tabir yang menyelimuti bagian yang cerah ini,
sebagai teladan bagi orang yang hendak meninjau ke arah itu,
misalnya ahli suluk yang berjalan ke arah Allah.
Di zaman para sahabat Nabi saw, kaum Muslimin serta
pengikutnya mempelajari tasawuf, agama Islam dan hukum-hukum
Islam secara keseluruhan, tanpa kecuali.

Tiada satu bagian pun yang tidak dipelajari dan
dipraktekkan, baik lahir maupun batin; urusan dunia maupun
akhirat; masalah pribadi maupun kemasyarakatan, bahkan
masalah yang ada hubungannya dengan penggunaan akal,
perkembangan jiwa dan jasmani, mendapat perhatian pula.
Timbulnya perubahan dan adanya kesulitan dalam kehidupan
baru yang dihadapinya adalah akibat pengaruh yang
ditimbulkan dari dalam dan luar. Dan juga adanya
bangsa-bangsa yang berbeda paham dan alirannya dalam
masyarakat yang semakin hari kian bertambah besar.
Dalam hal ini, terdapat orang-orang yang perhatiannya
dibatasi pada bagian akal, yaitu Ahlulkalam, Mu’tazilah. Ada
yang perhatiannya dibatasi pada bagian lahirnya (luarnya)
atau hukum-hukumnya saja, yaitu ahli fiqih. Ada pula
orang-orang yang perhatiannya pada materi dan foya-foya,
misalnya orang-orang kaya, dan sebagainya.
Maka, pada saat itu, timbullah orang-orang sufi yang
perhatiannya terbatas pada bagian ubudiah saja, terutama
pada bagian peningkatan dan penghayatan jiwa untuk
mendapatkan keridhaan Allah dan keselamatan dari
kemurkaan-Nya. Demi tercapainya tujuan tersebut, maka
diharuskan zuhud atau hidup sederhana dan mengurangi hawa
nafsu. Ini diambil dari pengertian syariat dan takwa kepada
Allah.
Disamping itu, kemudian timbul hal baru, yaitu cinta kepada
Allah (mahabatullah). Sebagaimana Siti Rabi’ah Al-Adawiyah,
Abu Yazid Al-Basthami, dan Sulaiman Ad-Darani, mereka adalah
tokoh-tokoh sufi. Mereka berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa ketaatan dan kewajiban bukan karena takut
pada neraka, dan bukan keinginan akan surga dan
kenikmatannya, tetapi demi cintanya kepada Allah
dan mencari keridhaan-Nya, supaya dekat
dengan-Nya.”
Dalam syairnya, Siti Rabi’ah Al-Adawiyah telah berkata:
“Semua orang yang menyembah Allah karena takut
akan neraka dan ingin menikmati surga. Kalau aku
tidak demikian, aku menyembah Allah, karena aku
cinta kepada Allah dan ingin ridhaNya.”
Kemudian pandangan mereka itu berubah, dari pendidikan
akhlak dan latihan jiwa, berubah menjadi paham-paham baru
atas Islam yang menyimpang, yaitu filsafat; dan yang paling
menonjol ialah Al-Ghaulu bil Hulul wa Wahdatul-Wujud (paham
bersatunya hamba dengan Allah).
Paham ini juga yang dianut oleh Al-Hallaj, seorang tokoh
sufi, sehingga dihukum mati tahun 309 H. karena ia berkata,
“Saya adalah Tuhan.”
Paham Hulul berarti Allah bersemayam di dalam makhluk-Nya,
sama dengan paham kaum Nasrani terhadap Isa Al-Masih.
Banyak di kalangan para sufi sendiri yang menolak paham
Al-Hallaj itu. Dan hal ini juga yang menyebabkan kemarahan
para fuqaha khususnya dan kaum Muslimin pada umumnya.
Filsafat ini sangat berbahaya, karena dapat menghilangkan
rasa tanggung jawab dan beranggapan bahwa semua manusia
sama, baik yang jahat maupun yang baik; dan yang bertauhid
maupun yang tidak, semua makhluk menjadi tempat bagi Tajalli
(kasyaf) Al-Haq, yaitu Allah.
Dalam keadaan yang demikian, tentu timbul asumsi yang
bermacam-macam, ada yang menilai masalah tasawuf tersebut
secara amat fanatik dengan memuji mereka dan menganggap
semua ajarannya itu baik sekali. Ada pula yang mencelanya,
menganggap semua ajaran mereka tidak benar, dan beranggapan
aliran tasawuf itu diambil dari agama Masehi, agama Budha,
dan lain-lainnya.
Secara obyektif bahwa tasawuf itu dapat dikatakan sebagai
berikut:
“Tasawuf ada dalam Islam dan mempunyai dasar yang
mendalam. Tidak dapat diingkari dan disembunyikan,
dapat dilihat dan dibaca dalam Al-Qur’an, Sunnah
Rasul saw. dan para sahabatnya yang mempunyai
sifat-sifat zuhud (tidak mau atau menjauhi
hubudunya), tidak suka hidup mewah, sebagaimana
sikap khalifah Umar r.a, Ali r.a, Abu Darda’,
Salman Al-Farisi, Abu Dzar r.a. dan lainnya.”
Banyak ayat Al-Qur’an yang menganjurkan agar mawas diri dari
godaan yang berupa kesenangan atau fitnah dunia.
Tetapi hendaknya selalu bergerak menuju ke jalan yang
diridhai oleh Allah swt. dan berlomba-lomba memohon ampunan
Allah swt, surga-Nya dan takutlah akan azab neraka.
Dalam Al-Qur,an dan hadis Nabi saw. juga telah diterangkan
mengenai cinta Allah kepada hamba-hamba-Nya dan cinta
hambaNya kepada Allah. Sebagaimana disebutkan dalam ayat
Al-Qur,an:
“Adapun orang-orang yang beriman cintanya sangat
besar kepada Allah …” (Q.s. Al-Baqarah: 165).
“… Allah mencintai mereka dan mereka pun
mencintai-Nya …” (Q.s. Al-Maidah: 54).
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
berjihad di jalan Allah dalam barisan yang teratur
(tidak tercerai-berai) …” (Q.s. Ash-Shaff: 4).
Diterangkan pula dalam Al-Qur’an dan hadis mengenai masalah
zuhud, tawakal, tobat, syukur, sabar, yakin, takwa,
muraqabah (mawas diri), dan lain-lainnya dari maqam-maqam
yang suci dalam agama.
Tidak ada golongan lain yang memberi perhatian penuh dalam
menafsirkan, membahas dengan teliti dan terinci, serta
membagi segi-segi utamanya maqam ini selain para sufi.
Merekalah yang paling mahir dan mengetahui akan penyakit
jiwa, sifat-sifatnya dan kekurangan yang ada pada manusia,
mereka ini ahli dalam ilmu pendidikan yang dinamakan Suluk.
Tetapi, tasawuf tidak berhenti hingga di sini saja dalam
peranannya di masa permulaan, yaitu adanya kemauan dalam
melaksanakan akhlak yang luhur dan hakikat dari ibadat yang
murni semata untuk Allah swt. Sebagaimana dikatakan oleh
Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi, yaitu: “Ilmu tasawuf itu,
kemudian akan meningkat ke bidang makrifat perkenalan,
setelah itu ke arah khasab ungkapan dan karunia Allah. Hal
ini diperoleh melalui pembersihan hati nurani.
Akhirnya, dengan ditingkatkannya hal-hal ini, timbullah
penyimpangan, tanpa dirasakan oleh sebagian ahli sufi.”
Di antara yang tampak dari penyimpangan sebagian orang-orang
sufi adalah sebagai berikut:
1. Dijadikannya wijid (perasaan) dan ilham sebagai ukuran
untuk dasar pengetahuan dan lain-lain; juga dapat dijadikan
ukuran untuk membedakan antara yang benar dan salah.
Sehingga sebagian ada yang berkata, “Aku diberi tahu oleh
hati dari Tuhanku (Allah).”
Berbeda dengan ungkapan dari ahli sunnah bahwa apabila
mereka meriwayatkan ini dari si Fulan, si Fulan sampai
kepada Rasulullah saw.
2. Dibedakannya antara syariat dan hakikat, antara hukum
Islam dan yang bebas dari hukumnya.
3. Dikuasai oleh paham Jabariah dan Salabiah, sehingga dapat
mempengaruhi iman dan akidah mereka, dimana manusia mutlak
dikendalikannya. Maka tidak perlu lagi melawan dan selalu
bersikap pasif, tidak aktif.
Tidak dihargainya dunia dan perkembangannya. Apa yang ada di
dunia dianggapnya sepele, padahal ayat Al-Qur,an telah
menyatakan:
“… dan janganlah kamu melupakan akan nasibmu
(kebahagiaanmu) dari (kenikmatan) dunia …”
(Q.s. Al-Qashash: 77).
Pikiran dan teori di atas telah tersebar dan dipraktekkan
dimana-mana, dengan dasar dan paham bahwa hal ini bagian
dari Islam, ditetapkan oleh Islam, dan ada sebagian,
terutama dari golongan intelektual, keduanya belum mengerti
benar akan hal itu karena tidak mempelajarinya.
Sekali lagi kita tandaskan, bahwa orang sufi dahulu, selalu
menyuruh jangan sampai menyimpang dari garis syariat dan
hukum-hukumnya.
Ibnul Qayyim berkata mengenai keterangan dari tokoh-tokoh
sufi, “Tokoh-tokoh sufi dan guru besar mereka, Al-Junaid bin
Muhammad (297 H.), berkata, ‘Semua jalan tertutup bagi
manusia, kecuali jalan yang dilalui Nabi saw.’”
Al-Junaid pun berkata:
“Barangsiapa yang tidak hafal Al-Qur’an dan
menulis hadis-hadis Nabi saw. maka tidak boleh
dijadikan panutan dan ditiru, karena ilmu kita
(tasawuf) terikat pada kitab Al-Qur’an dan
As-Sunnah.”
Abu Khafs berkata:
“Barangsiapa yang tidak menimbang amal dan segala
sesuatu dengan timbangan Al-Kitab dan As-Sunnah,
serta tidak menuduh perasaannya (tidak membenarkan
wijid-nya), maka mereka itu tidak termasuk
golongan kaum tasawuf.”
Abu Yazid Al-Basthami berkata:
“Janganlah kamu menilai dan tertipu dengan
kekuatan-kekuatan yang luar biasa, tetapi yang
harus dinilai adalah ketaatan dan ketakwaan
seseorang pada agama dan syariat pelaksanaannya.”
Kiranya keterangan yang paling tepat mengenai tasawuf dan
para sufi adalah sebagaimana yang diuraikan oleh Al-Imam
Ibnu Taimiyah dalam menjawab atas pertanyaan, “Bagaimana
pandangan ahli agama mengenai tasawuf?”
Ibnu Taimiyah memberi jawaban sebagai berikut,
“Pandangan orang dalam masalah tasawuf ada dua,
yaitu:
Sebagian termasuk ahli fiqih dan ilmu kalam
mencela dan menganggap para sufi itu ahli bid’ah
dan di luar Sunnah Nabi saw.
Sebagian lagi terlalu berlebih-lebihan dalam
memberikan pujian dan menganggap mereka paling
baik dan sempurna di antara manusia setelah Nabi
saw. Kedua-duanya tidak benar. Yang benar ialah
bahwa mereka ini sedang dalam usaha melakukan
pengabdian kepada Allah, sebagaimana usaha
orang-orang lain untuk menaati Allah swt. Dalam
kondisi yang prima di antara mereka, ada yang
cepat sampai dan dekat kepada Allah, orang-orang
ini dinamakan Minal muqarrabiin (orang-orang yang
terdekat dengan Allah), sesuai dengan ijtihadnya;
ada pula yang intensitas ketaatannya sedang-sedang
saja. Orang ini termasuk bagian kanan: Min
ashhaabilyamiin (orang-orang yang berada di antara
kedua sikap tadi).”
Di antara golongan itu ada yang salah, ada yang berdosa,
melakukan tobat, ada pula yang tetap tidak bertobat. Yang
lebih sesat lagi adalah orang-orang yang melakukan kezaliman
dan kemaksiatan, tetapi menganggap dirinya orang-orang sufi.
Masih banyak lagi dari ahli bid’ah dan golongan fasik yang
menganggap dirinya golongan tasawuf, yang ditolak dan tidak
diakui oleh tokoh-tokoh sufi yang benar dan terkenal.
Sebagaimana Al-Junaid dan lain-lainnya.

Banyak Utang, Bikin Hidup Tidak Tenang

Suatu hari ada tamu asal Jawa Tengah. Di tengah-tengah obrolan, sang tamu memberikan sebuah tips agar mudah mendapat pinjaman uang untuk modal usaha.
“Jadi caranya begini, kamu harus mencari kepercayaan orang terdahulu. Mula-mula, kamu coba pinjam uang, dan simpan uang tersebut hingga tiba waktu untuk mengembalikannya. Setelah itu, serahkanlah uang tersebut pada si empunya. Lakukanlah hal demikian hingga beberapa kali. Dengan trik tersebut, kamu telah membangun stigma baik dirimu terhadapnya,” ujar si tamu. “Hasilnya, ketika suatu hari kamu benar-benar butuh uang untuk modal usaha, maka dengan lapang dada ia akan meminjamimu modal, tanpa banyak tanya. Dan itu terjadi, karena kamu telah mampu membangun kepercayaan kepadanya.”
Bila kita perhatikan, realitas gaya hidup masyarakat saat ini, tidak sedikit dari mereka yang menjadikan utang bagian dari hidup mereka. Parahnya lagi, para pemodal sepertinya memanfaatkan situasi ini. Sekedar untuk memberikan contoh kecil, coba kita perhatikan brosur-brosur, iklan-iklan di media massa yang memasarkan produknya dengan sistem kredit. Cukup membayar uang yang tidak terlalu besar, mereka bisa membawa barang yang diinginkan, sepeda motor, misalnya. Kemudian, untuk pembayaran selanjutnya, akan dicicil setiap bulan dengan besar dana yang telah ditentukan. Gayung bersambut, tidak sedikit dari masyarakat kita yang tertarik dengan tawaran ini. Maka, jadilah mereka memiliki utang yang dibalut dengan nama kredit.
Pada dasarnya utang-piutang bukanlah sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Namun, bukan berarti umat Islam diperkenankan untuk membudayakannya hal ini dalam konsep kehidupan mereka. Rasulullah sendiri, seringkali berlindung dalam do’anya agar supaya dihindarkan dari utang. Ini menunjukkan, kalau beliau sejatinya tidak berkenan dililit utang.
Simaklah hadits dari Urwah berikut ini, bahwa ‘Aisyah ra. memberitahunya bahwa Rasulullah saw. selalu berdo’a dalam shalatnya: ”Ya Allah, aku berlindung padamu dari dosa dan utang”. Lalu ada orang yang berkata kepada beliau,”berapa sering engkau wahai Rasulullah berdo’a berlindung (kepada Allah) dari utang?” beliau menjawab,”sesungguhnya seseorang itu jika berutang, dia berbicara lalu berdusta, dia berjanji lalu mengingkari.” (HR. Bukhari)
Lihatlah Rasulullah, betapa beliau sangat mewaspada diri terhadap utang, sekalipun ia (utang) termasuk perkara yang dihalalkan. Kenapa demikian? Karena memang utang itu bisa membuat seseorang gelisah, tidak tenang dalam menjalani kehidupan.
Ketika datang malam, si pengutang akan senantiasa memikirkan beban utang yang melilitnya, sehingga membuat dirinya tidak nyaman untuk istirahat. Belum lagi kalau sudah jatuh tempo, dan di kantong, sepeser uang pun tidak ada, kecemasannya akan semakin meninggi.
Ketika malam berganti siang, “volume” cemasnya akan tambah meningkat, sebab ia khawatir, kalau-kalau yang meminjaminya uang datang ke rumah, dan menagih utang. Karena itu, sebisa mungkin ia akan menghindari untuk bertatap muka dengan si pemodal.
Adakah orang yang merasa tenang/tentram kehidupannya dengan kondisi demikian ini? Tentu tidak akan ia dapati. Penjelasan ini, sejalan dengan sabda Rasulullah dalam sebuah riwayat, “Hammun billaili wa madzallatun binnahaari” (utang itu membuat sedih di malam hari dan hina di siang hari).
Selain kondisi demikian ini, utang sangat memicu seseorang untuk berbuat dusta dan mengingkari janji, sebagaimana yang tercantum dalam hadits di atas (sesungguhnya seseorang itu jika berutang, dia berbicara lalu berdusta, dia berjanji lalu mengingkari). Padahal, sebagaimana yang telah diketahui bahwa dua perkara ini termasuk tiga dari ciri-ciri orang munafik. Rasulullah bersabda, “Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga, apa bila dia berbicara berdusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila diberi amanah, dia bekhianat.” (Al-Hadits).
Selanjutnya, resiko buruk bagi orang yang berutang yang tidak bisa melunasi utang-utangnya hingga ia meninggal, adalah ia terhalang untuk memasuki surga, sekalipun ia mati dalam keadaan syahid. Sabda Rasulullah, “Semua dosa itu diampuni bagi orang yang mati syahid kecuali utang.” Dalam riwayat lain, “Mati di jalan Allah itu menebus segala sesuatu (dosa-dosa) selain utang.” (HR. Muslim).
Demikianlah di antara dampak-dampak buruk yang bisa menimpa kita di kemudian hari, apa bila kita memiliki beban utang pada orang lain. Tidak hanya wibawa kita di dunia yang bisa runtuh, nasib kita di akhirat, pun tergantung padanya.
Melihat begitu besarnya resiko utang, seyogyanya kita menghindarinya. Jangan sampai, karena hanya untuk memenuhi hawa nafsu yang menginginkan ini dan itu, ia (hawa nafsu) senantiasa kita turutkan, sekalipun dengan jalur utang. Akan tetapi, sekiranya kita dalam kondisi genting, dan seluruh alternatif tidak mampu mengeluarkan kita dari permasalahan tersebut, kecuali dengan berutang, maka, apa boleh buat, kita pun harus pinjam uang. Dan untuk mencegah hal-hal buruk yang telah dipaparkan di atas, berikut adalah etika-etika dalam berutang:
1. Menghindari Utang Sebisa Mungkin
Bagaimana pun besar manfaat utang, tetaplah ia berposisi sebagai beban kehidupan, yang secara langsung akan mengganggu ketenangan hidup kita, ataupun keluarga kita. Mencari solusi lain sebelum berutang, tentulah perkara yang jauh lebih bijak.
Dan termasuk dari gaya hidup yang kurang dibenarkan, kalau ada seseorang (muslim) mencari kenikmatan, kemewahan hidup dengan cara berutang, sebagaimana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini.
2. Berniat Untuk Melunasi
“Setiap perkara itu tergantung pada niatnya”. Demikianlah penjelasan Rasulullah dalam sebuah riwayat yang menganjurkan kita untuk senantiasa menjaga/meluruskan niat setiap kali melakukan kegiatan/aktivitas. Begitu pula dalam hal berutang. Berniat untuk melunasnya dengan sungguh-sungguh, merupakan suatu keharusan bagi siapa yang hendak berutang. Dan termasuk orang yang berkhianatlah, apa bila ada seseorang yang meminjam uang, tapi dalam lubuk hatinya sudah tertancap niat untuk tidak mengembalikan uang tersebut.
Selain itu, niat untuk membayar utang, juga akan mengundang keterlibatan Allah dalam melunasi utang tersebut. Begitu pula sebaliknya, apa bila ada yang berazam untuk tidak melunasi utang tersebut, maka ancaman Allah akan kebinasaan bagi dirinya.
Dari Abi Hurairah. Dari Nabi Shollallahu ’alaihi wasaallama bersabda, ”Barangsiapa mengambil (berutang) orang sedang dia berniat untuk melunasinya, niscaya Allah akan (membantu) melunasi bagi pihaknya. Dan barangsiapa mengambilnya (mengutangnya) dengan niat merusaknya (mengemplangnya), niscaya Allah akan membinasakannya.” (HR. Al-Bukhari)
3. Mencatat Utang Piutang
Tidak dipungkiri, kebanyakan orang yang lalai membayar utang, karena dilandasi dasar lupa. Untuk mencegah hal tersebut, maka proses catat-mencatat utang-piutang sangat dianjurkan. Dan ini sesuai dengan apa yang dituntunkan dalam Al-Quran, surat Al-Baqoroh, 282, yang membahas secara terperinci tentang utang-piutang.
4. Hadirnya Dua Saksi
Untuk mempertegas akan kebenaran transaksi utang-piutang antardua orang atau lebih, selain menggunakan proses catat-mencatat antar yang meminjam dan yang meminjami, akan lebih baik bagi mereka apabila menghadirkan dua saksi yang menjadi saksi akan keabsahan transaksi antar mereka. Ini pun masih merupakan petunjuk Al-Quran yang ada di surat dan ayat yang sama dengan etika nomor 4.
5. Melunasi Tepat pada Waktu
Biasanya, di dalam kesepakatan utang-piutang terdapat perjanjian, kapan utang tersebut akan dilunasi. Membayar utang tepat pada waktu (akan lebih baik sebelum jatuh tempo) merupakan suatu keharusan. Seseorang harus berusaha sekuat tenaga untuk menyiapkan dana tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, berarti kita telah berkomitmen dengan apa yang telah disepakati. Jangan sampai kita mengecewakan orang yang telah meringankan urusan kita dengan meminjamkan uangnya, tapi kita balas dengan pengingkaran janji. Lebih-lebih, kalau penangguhan tersebut, sengaja kita rencanakan. Sungguh hal ini termasuk kedzaliman yang nyata terhadap diri sendiri, ataupun orang lain.
Rasulullah bersabda, ”Penangguhan orang kaya (dalam pembayaran utangnya) itu adalah kedzaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
6. Melunasi Utang Sebelum Harta Warisan Dibagi
Di antara kewajiban ahli waris (orang yang berhak mendapat harta warisan dari saudaranya yang meninggal) terhadap harta yang ditinggalkan adalah melunasi utang si mayit, sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris. Demikianlah ketentuan dari syariat Islam. Sekiranya harta tersebut ternyata kurang, maka masing-masing pihak (terutama keluarga) berkewajiban untuk melunasinya.
7. Menyedekahkan Utang Atas Nama Pemilik Piutang
Tidak menutup kemungkinan, dalam membayar utang, kita kehilangan jejak orang yang telah memberi kita utang. Hal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, misal pindah alamat ataupun meninggal dunia. Bila ahli warisnya masih ada dan kita mengetahui keberadaan mereka, maka kewajiban kita menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada mereka (ahli waris). Akan tetapi, apa bila kita benar-benar tidak mengetahui keberadaan mereka, maka kita menyerahkan uang tersebut untuk fi sabii lillah atau kita sedekahkan atas namanya.
A-Hasan berkata, ”Jika seseorang meninggal sedang ia mempunyai piutang dan ahli warisnya tidak diketahui, maka hendaknya piutang tersebut dijadikan fi sabilillah. Jika ia seorang muslim dan tidak diketahui ahli warisnya, maka hendaknya piutang itu disedekahkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah).
Demikianlah adab-adab dalam berutang yang harus kita laksanakan, sekiranya kita memang harus terpaksa mengutang untuk suatu kepentingan. Kita berdoa kepada Allah, mudah-mudahan Ia (Allah) menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang terbebas dari utang, sebagaimana yang senantiasa beliau (Rasulullah) ucapkan setiap kali selesai shalat, sehingga, kegundahan hati karena merasa dikejar-kejar penagih utang, bisa diterelakkan. ”Allahumma innie a’udzubika minal maktsami wal maghrami.” (Ya Allah, aku berlindung padamu dari dosa dan utang). (HR. Bukhari) . Wallahu ’alam bisshowaab

KEAJAIBAN SEDEKAH

Jik kita membuka Ensiklopedia Mukjizat Alquran & Hadis saya menemukan sebuah kisah dari penggalan ayat Al-Qur’an, surat Al-Kahfi 18 : 32. Petikannya seperti ini :
“Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan Kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon kurma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.”
Ada banyak keterangan yang menjelaskan identitas dua orang laki-laki tersebut tapi menurut Muhammad bin Al-Hasan Al-Muqri’, dua orang laki-laki tersebut bernama Tamlikha & Qurthus.
Semula kedua orang itu bekerja sama, lalu mereka membagi rata kekayaannya masing-masing 3.000 dinar. Seorang yang beriman (Tamlikha) membelanjakan 1.000 dinar untuk membebaskan seorang budak. 1.000 dinar yang kedua dibelanjakan baju untuk dibagikan kepada kaum dhuafa & 1.000 dinar sisanya dibelanjakan makanan dan dibagikan kepada orang-orang yang kelaparan.
Kisahnya kita lanjutkan…bagaimana dengan kisah Qurthus (hamba Allah yang tidak beriman)?
Qurthus memanfaatkan aset yang ia miliki dengan menikahi seorang perempuan kaya & membeli hewan ternak dan sapi. Ia kemudian mengembangbiakkan ternaknya hingga terus bertambah. Hingga akhirnya Qurthus menjadi orang yang paling kaya.
Tapi yang membuat saya terharu ketika membaca kisah yang sama versi Atha’ :
Dua orang ini mulanya bekerjasama. Mereka berdua memiliki kekayaan masing-masing 8.000 dinar (sekitar Rp.10 Milyar!). Salah seorang membeli sebidang tanah seharga 1.000 dinar, sementara yang lain berkata,” Ya Allah, saudaraku telah membeli sebidang tanah seharga 1.000 dinar. Aku akan membeli dari-Mu sebidang tanah surga dengan cara bersedekah sebesar 1.000 dinar.”
Orang yang pertama tadi membeli tanah lalu membangun rumah yang menghabiskan 1.000 dinar, sementara yang lain berkata,”Ya Allah, saudaraku telah membangun rumah dengan dana sebanyak 1.000 dinar. Aku akan membeli dari-Mu rumah di surga dengan cara menyedekahkan uang 1.000 dinar.”
Setelah melihat temannya menikah, saudaranya yang rajin bersedekah itu berkata,”Ya Allah, saudaraku telah menikahi seorang perempuan dengan mahar 1.000 dinar. Aku meminang dari-Mu seorang bidadari surga dengan cara bersedekah sebesar 1.000 dinar. Saudaraku membeli gelang & perhiasan lainnya seharga 1.000 dinar. Aku akan membeli gelang & perhiasan dari surga dengan cara bersedekah seharga 1.000 dinar.”
Pada satu kisah, Tamlikha sedang diuji Allah SWT dengan kesulitan finansial. Dia berpikir akan meminta bantuan kepada temannya, Qurthus, agar bisa dipekerjakan di kebun miliknya. Mudah-mudahan ia mau membantuku, batin Tamlikha.
Ketika dua orang sahabat ini bertemu, Tamlikha menyampaikan niatnya. Lalu Qurthus bertanya,
“Bukankah aku telah memberikan setengahnya? Lalu apa yang kamu perbuat atas hartamu?” Tamlikha pun menjawab,”Aku membelanjakan hartaku untuk sesuatu yang lebih baik dan lebih kekal bagi Allah.”
Singkat cerita Qurthus mengusir Tamlikha. Sesuai dengan yang diberitakan dalam Al-Kahfi ayat 82 orang kaya ini melindungi kebunnya tetapi Allah SWT melenyapkannya dengan mengirim musibah dari langit.
Kisahnya cukup panjang, anda bisa baca lanjutan kisahnya di Ensiklopedia Mukjizat Alquran & Hadis no.6 “Kemukjizatan tumbuhan & buah-buahan”.
Mari kita sama-sama simak Surat Al-Baqarah ayat 281 :
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Di ayat yang lain Allah SWT akan mencabut perasaan takut & khawatir bagi orang-orang yang gemar bersedekah.

17 Dalil Muhammad Rasulullah, Nabi Terakhir

Inilah 17 dalil tak ada Nabi baru setelah Muhammad.
TAK ADA NABI BARU LAGI SETELAH RASULULLAH
—————————————–
1. QS AL AHZAB 40: ” Bukanlah Muhammad itu bapak salah seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi”
2. Imam Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Perumpamaan saya dan para Nabi sebelum saya seperti orang yang membangun satu bangunan lalu dia membaguskan dan membuat indah bangunan itu kecuali tempat batu yang ada di salah satu sudut. Kemudian orang-orang mengelilinginya dan mereka ta’juk lalu berkata: ‘kenapa kamu tidak taruh batu ini.?’ Nabi menjawab : Sayalah batu itu dan saya penutup Nabi-nabi”
3. Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jubair bin Mut’im RA bahwa Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya saya mempunyai nama-nama, saya Muhammad, saya Ahmad, saya Al-Mahi, yang mana Allah menghapuskan kekafiran karena saya, saya Al-Hasyir yang mana manusia berkumpul di kaki saya, saya Al-Aqib yang tidak ada Nabi setelahnya”
4. Abu Daud dan yang lain dalam hadist Thauban Al-Thawil, bersabda Nabi Muhammad SAW:
“Akan ada pada umatku 30 pendusta semuanya mengaku nabi, dan saya penutup para Nabi dan tidak ada nabi setelahku”
5. Khutbah terakhir Rasulullah …
” …Wahai manusia, tidak ada nabi atau rasul yang akan datang sesudahku dan tidak ada agama baru yang akan lahir. Karena itu, wahai manusia, berpikirlah dengan baik dan pahamilah kata-kata yang kusampaikan kepadamu. Aku tinggalkan dua hal: Al Quran dan Sunnah, contoh-contoh dariku; dan jika kamu ikuti keduanya kamu tidak akan pernah tersesat …”
6. Rasulullah SAW menjelaskan: “Suku Israel dipimpim oleh Nabi-nabi. Jika seorang Nabi meninggal dunia, seorang nabi lain meneruskannya. Tetapi tidak ada nabi yang akan datang sesudahku; hanya para kalifah yang akan menjadi penerusku (Bukhari, Kitab-ul-Manaqib).
7. Rasulullah SAW menegaskan: “Posisiku dalam hubungan dengan nabi-nabi yang datang sebelumku dapat dijelaskan dengan contoh berikut: Seorang laki-laki mendirikan sebuah
bangunan dan menghiasinya dengan keindahan yang agung, tetapi dia menyisakan sebuah lubang di sudut untuk tempat sebuah batu yang belum dipasang. Orang-orang melihat sekeliling bangunan tersebut dan mengagumi keindahannya, tetapi bertanya-tanya, kenapa ada sebuah batu yang hilang dari lubang tersebut? Aku seperti batu yang hilang itu dan aku adalah yang terakhir dalam jajaran Nabi-nabi”. (Bukhari, Kitab-ul-Manaqib).
8. Rasulullah SAW menyatakan: “Allah telah memberkati aku dengan enam macam kebaikan yang tidak dinikmati Nabi-nabi terdahulu: – Aku dikaruniai keahlian berbicara yang efektif dan sempurna. – Aku diberi kemenangan kare musuh gentar menghadapiku – Harta rampasan perang dihalalkan bagiku. – Seluruh bumi telah dijadikan tempatku beribadah dan juga telah menjadi alat pensuci bagiku. Dengan kata lain, dalam agamaku, melakukan shalat tidak harus di suatu tempat ibadah tertentu. Shalat dapat dilakukan di manapun di atas bumi. Dan jika air tidak tersedia, ummatku diizinkan untuk berwudhu dengan tanah (Tayammum) dan membersihkan dirinya dengan tanah jika air untuk mandi langka. – Aku diutus Allah untuk menyampaikan pesan suciNYA bagi seluruh dunia. – Dan jajaran Kenabian telah mencapai akhirnya padaku (Riwayat Muslim, Tirmidhi, Ibnu Majah)
9. Rasulullah SAW menegaskan: “Rantai Kerasulan dan Kenabian telah sampai pada akhirnya. Tidak akan ada lagi rasul dan nabi sesudahku”. (Tirmidhi, Kitab-ur-Rouya, Bab
Zahab-un-Nubuwwa; Musnad Ahmad; Marwiyat-Anas bin Malik).
10. Rasulullah SAW menjelaskan: ‘Saya Muhammad, Saya Ahmad, Saya Pembersih dan kekafiran harus dihapuskan melalui aku; Saya Pengumpul, Manusia harus berkumpul pada hari kiamat yang datang sesudahku. (Dengan kata lain, Kiamat adalah satu-satunya yang akan datang sesudahku); dan saya adalah Yang Terakhir dalam arti tidak ada nabi yang datang sesudahku”. (Bukhari dan Muslim, Kitab-ul-Fada’il, Bab Asmaun-Nabi; Tirmidhi, Kitab-ul-Adab, Bab Asma-un-Nabi; Muatta’, Kitab-u-Asma-in-Nabi; Al-Mustadrak Hakim,
Kitab-ut-Tarikh, Bab Asma-un-Nabi).
11. Rasulullah SAW menjelaskan: “Allah yang Maha Kuasa tidak mengirim seorang Nabi pun ke dunia ini yang tidak memperingatkan ummatnya tentang kemunculan Dajjal (Anti-Kristus, tetapi Dajjal tidak muncul dalam masa mereka). Aku yang terakhir dalam jajaran Nabi-Nabi dan kalian ummat terakhir yang beriman. Tidak diragukan, suatu saat, Dajjal akan datang dari antara kamu”. (Ibnu Majah, Kitabul Fitan, Bab Dajjal).
12. Abdur Rahman bin Jubair melaporkan: “Saya mendengar Abdullah bin ‘Amr ibn-’As menceritakan bahwa suatu hari Rasulullah SAW keluar dari rumahnya dan bergabung dengan mereka. Tindak-tanduknya memberi kesan seolah-olah beliau akan meninggalkan kita. Beliau berkata: “Aku Muhammad, Nabi Allah yang buta huruf”, dan mengulangi pernyataan itu tiga kali. Lalu beliau menegaskan: “Tidak ada lagi Nabi sesudahku”. (Musnad Ahmad, Marwiyat ‘Abdullah bin ‘Amr ibn-’As).
13. Rasulullah SAW berkata: ” Allah tidak akan mengutus Nabi sesudahku, tetapi hanya Mubashirat”. Dikatakan, apa yang dimaksud dengan al-Mubashirat. Beliau berkata: Visi yang baik atau visi yang suci”. (Musnad Ahmad, marwiyat Abu Tufail, Nasa’i, Abu Dawud). (Dengan kata lain tidak ada kemungkinan turunnya wahyu Allah di masa yang akan datang.
Paling tinggi, jika seseorang mendapat inspirasi dari Allah, dia akan menerimanya dalam bentuk mimpi yang suci).
14. Rasulullah SAW berkata: “Jika benar seorang Nabi akan datang sesudahku, orang itu tentunya Umar bin Khattab”. (Tirmidhi, Kitab-ul-Manaqib).
15. Rasulullah SAW berkata kepada ‘Ali, “Hubunganmu denganku ialah seperti hubungan Harun dengan Musa. Tetapi tidak ada Nabi yang akan datang sesudahku”. (Bukhari dan Muslim, Kitab Fada’il as-Sahaba).
16. Rasulullah SAW menjelaskan: “Di antara suku Israel sebelum kamu, benar-benar ada orang-orang yang berkomunikasi dengan Tuhan, meskipun mereka bukanlah NabiNYA. Jika ada satu orang di antara ummatku yang akan berkomunikasi dengan Allah, orangnya tidak lain daripada Umar. (Bukhari, Kitab-ul-Manaqib)
17. Rasulullah SAW berkata: “Tidak ada Nabi yang akan datang sesudahku dan karena itu, tidak akan ada ummat lain pengikut nabi baru apapun”. (Baihaqi, Kitab-ul-Rouya; Tabrani)

Qadha dan Qadar

Kita akan membicarakan masalah qadha dan qadar/taqdir.
Jaman rasul tidak ada wacana ttg taqdir, baru jaman
umar muncul istilah tsb, kemudian makin berkembang
ketika jaman khalifah ummayyah setelah khalifah ali.
Saat itu, taqdir dipersepsikan salah. Dulu ketika Ali
wafat maka digantikan putranya Hasan, yg ternyata umat
islam pecah, maka dia mengundurkan diri. Lalu Hasan
digantikan oleh adiknya Husein, nah Husein ini dibunuh
oleh bani ummayyah. Kemudian berkuasalah khalifah
ummayyah mengeser Husein. Demi kepentingan politiknya
maka Ummayyah memberikan wacana kepada umat islam, bhw
terbunuhnya Husein itu sudah merupakan taqdir Allah.
Husein tidak dibolehkan memerintah, buktinya adalah
dia tewas, yg diperbolehkan oleh Allah adl dirinya…
Itulah taqdir, begitu wacana sesat yang dihembuskan
ummayyah. Jadi bagaimana makna tadir itu sebenarnya ?
Kita harus kembali kepada keterangan2 Allah lewat
Qurannya.

Menurut firman Allah dlm quran, segala sesuatu itu
sudah ada ukurannya, sudah ada taqdirnya.. Maka taqdir
adalah sebuah rumusan yang Allah tetapkan/berlaku pada
tiap2 sesuatu. Taqdir bisa dikatakan merupakan sistem
Allah yang Dia terapkan pada apapun di dunia ini.
Taqdirnya air laut adalah apabila dia disinari
matahari sampai lama maka akan menguap menjadi awan.
Taqdirnya api kalo disiram air yang cukup maka akan
mati. Taqdirnya kalo manusia rajin dan sabar maka akan
berhasil, taqdirnya kalo manusia malas maka akan
sengsara hidupnya.
Dengan demikian, alam raya kecuali manusia itu tidak
diberi kesempatan utk memilih taqdir2nya. Sedangkan
manusia diberi kebebasan utk memilih taqdir yg
diinginkannya. Bumi diberikan taqdirnya utk urusan
berevolusi hanya satu utk mengitari matahari, dia tdk
boleh mengitari planet atau bintang2 yg lain, bisa
kacau nanti. Sedangkan manusia silahkan memilih taqdir
utk kehidupannya, hanya Allah menganjurkan utk memilih
taqdir yg terbaik utk dirinya, bukan sekedar taqdir
yang baik, tapi yg terbaik.
Sering terdengar bhw jodoh, rizki dan mati adalah
taqdir Allah, padahal semua yg terjadi di dunia ini
adalah taqdir (rumusan2) dari Allah. Seringkali kita
baru katakan itu taqdir kalao kita mendpt musibah,
padahal apabila kita mendpt kesuksesan dan kebahagiaan
itu juga taqdir dari sekian taqdir yg kita pilih.
Rumusan2 Allah itu tertuang dalam Lauhil Mahfudh yang
mencakup rumusan Qadha dan Qadar/Taqdir tadi. Jadi
Lauhil Mahfudh adalah ibarat sebuah prasasti yang
menyimpan ilmu2 Allah yang terpelihara. Perbedaan
Qadha dan qadar adalah :
Qadha itu adalah rumusan2 Allah secara global, spt
misalkan bahwa tiap makhluk yang bernyawa pasti mati
Qadar/taqdir adalah rumusan2 Allah yang terinci atau
rinciannya, spt misalnya ayam akan mati pada saat apa
dan dimana.
Jadi kesimpulannya adalah qadha dan qadar adalah
sistem Allah yang berlaku di dunia ini pada siapapun
dan apapun. Hanya kita sebagai manusia dipersilahkan
utk memilih taqdir, mau beriman silahkan, mau kafir
juga boleh masing2 ada taqdirnya. Allah menghendaki
kita memilih taqdir yg terbaik buat kita. Sedangkan
alam raya ini tdk bisa memilih taqdirnya.
Nah, alam raya ini sengaja Allah hamparkan di muka
bumi ini agar kita bisa memilih dan menemukan taqdir
yg terbaik utk kita. Pilihan rizki terbaik, jodoh
terbaik, karir terbaik, kesejahteraan terbaik, nasib
yang terbaik dll harus kita usahakan sendiri.
Mengenai nasib yang menimpa manusia, Allah tidak
menentukan tapi manusialah yg menentukan sendiri
nasibnya. Ibaratnya Allah sudah kasih tahu kepada
manusia apabila dia berbuat A maka dampaknya X, tapi
kalo berbuat B maka dampaknya Y. Nah apabila manusia
milih A maka dia akan bernasib X… Jadi bukan Allah
yg menentukan nasib manusia tapi manusianyalah yg
memilih utk itu.
NB :
Doa dapat mengubah taqdir. Allah berfirman Dia mampu
menghapus apa yg sudah ditetapkan, nah dg Doa itulah
taqdir kita akan berubah. Tapi sistem global Allah
tetap tidak akan berubah.